KPK Dalami Peran Ridwan Kamil sebagai Komisaris Bank BJB dalam Kasus Markup Iklan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memeriksa eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam waktu dekat.
Meski sebelumnya dijanjikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung usai Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun, hingga kini, KPK belum juga memanggil RK.
Lantas, hal apa yang ingin didalami KPK dari mantan calon Gubernur Jakarta 2024 tersebut?
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya ingin mendalami peran RK sebagai Komisaris Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Awalnya, Asep menerangkan posisi gubernur yang secara otomatis menjadi komisaris di perbankan daerah. Karena itu, RK perlu diperiksa karena diduga mengetahui perkara yang sedang diselidiki.
“Gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Rabu (23/4/2025).
Asep mengatakan bahwa kegiatan tersebut seharusnya diketahui oleh para pejabat Bank BJB, termasuk RK yang pernah menjadi komisaris bank tersebut.
“Jadi, segala macam kegiatan di perbankan itu tentunya juga ada kaitannya dengan para pejabat di bank tersebut. Sehingga kami akan konfirmasi,” tuturnya.
Selain itu, KPK ingin meminta keterangan saksi untuk mengonfirmasi berbagai temuan barang bukti elektronik.
“Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian, akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan,” katanya.
Kendati demikian, Asep menyebut pemanggilan terhadap RK tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia menegaskan diperlukan informasi yang cukup sebelum melakukan pemanggilan.
“Kalau memanggil seseorang itu, kita harus siap dengan apa yang akan ditanyakan, apa yang akan digali,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga orang dari pihak internal Bank BJB terkait dugaan rekayasa pengadaan dan mark-up iklan.
Ketiga saksi tersebut antara lain Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017 hingga 2022 Dadang Hamdani Djumyat.
Kemudian, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB Wijaya Wedhyotama, serta Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah.
KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up iklan di Bank BJB. Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sedangkan tiga lainnya dari pihak swasta.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi (YR).
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH) serta tiga pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan (KAD), Suhendrik (SH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 4 Maret melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024).
Dalam kasus ini, Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Keenam agensi tersebut meliputi PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
“Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan diperkirakan sekitar Rp 222 miliar,” ujar Tessa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu