Soal MA Rombak Posisi Hakim, KY: Upaya Serius Pembenahan Lembaga Peradilan

BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) merespons positif terkait langkah Mahkamah Agung (MA) yang merombak pimpinan dan hakim di sejumlah pengadilan negeri dengan mutasi sebagaimana hasil rapat pimpinan (rapim) MA pada Selasa (22/4/2025).
“KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk membenahi lembaga peradilan pascaisu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keteranganya pada Rabu (23/4/2025).
Karena itu, Mukti menyebut KY mendukung langkah MA tersebut. Sebagai bagian evaluasi atas rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim. KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim,” jelasnya.
Sebelumnya, MA telah merombak dalam rangka mutasi maupun promosi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan. Keputusan itu didasarkan pada hasil rapat pimpinan (rapim) pada 22 April 2025.
"Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut. Mahkamah agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat," ujar Kepala Biro Humas MA, Sobandi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Mutasi ini, akui Sobandi, setelah hasil evaluasi. Pihaknya menginginkan adanya upaya pencegahan terhadap pelanggaran etik yang belakangan ramai menyasar para hakim.
“Karena kalau terlalu lama akan terpengaruh godaan transaksional,” ucapnya.
Termasuk, Sobandi juga merespon terkait mutasi sekitar 61 Hakim Jakarta yang pindah tugas. Dia menyebut upaya itu dalam rangka menyegarkan ritme kinerja hakim untuk ke depan lebih baik.
“Dan kita isi Jakarta dengan hakim-hakim yang lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua profesional,” tuturnya
Berdasarkan dokumen mutasi, ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi. Perinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim, dan PN Jakarta Utara 12 hakim.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu