Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing dalam 2 Bulan, Polri Ciduk 101 Tersangka Nelayan Nakal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 25 April 2025 | 16:20 WIB
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025). (Foto/Humas Polri)
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025). (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing. Puluhan kasus itu diungkap selama dua bulan operasi sejak 24 Februari sampai 24 Maret 2025.

Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada 2025 dengan berhasil meringkus 101 tersangka para nelayan yang terlibat kasus destructive fishing.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025).

Menurut dia, berkat upaya ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 49 miliar. Kegiatan ini adalah wujud Polri dalam mendukung program ekonomi biru Presiden Prabowo Subianto yang sejalan Asta Cita ke-2 mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.

“Serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” tuturnya.

Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.

Para pelaku rata-rata melakukan pelanggaran mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. 

Hal itu sesuai dari barang bukti yang diamankan diantaranya ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

“Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: