Pramono Minta Satpol PP Awasi Pegawai Pemprov DKI yang Tak Gunakan Transportasi Umum Hari Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 30 April 2025 | 10:45 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia)
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov Jakarta resmi menerapkan aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu bagi seluruh pegawai yang dimulai hari ini (30/4/2025).

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya meminta satpol PP untuk mengawasi pegawai yang ketahuan menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat kerja.

"Di kantor, saya juga minta kepada satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi, saya biasa bekerja berlapis-lapis. Saya tahu itu," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Timur.

Pramono menuturkan para pegawai yang melanggar juga bakal mengalami kesulitan. Sebab, tak ada bus khusus pegawai yang mengantar para pegawai.

"Jadi, kalau mereka nggak patuh, pasti mereka akan kesulitan sendiri. Kenapa kesulitan? Karena kami tidak menyiapkan transportasi umum buat mereka," ujar Pramono.

Bukan hanya itu, mereka bakal kesulitan karena tak ada tempat parkir di balai kota.

"Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor," ucap Pramono.

Karena itu, Pramono memastikan pegawai yang tak menaati aturan tersebut pasti ketahuan.

"Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: