Direksi Tak Lagi Penyelenggara Negara, KPK Bakal Kaji UU BUMN

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini tak menjadikan direksi sebagai penyelenggara negara.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu dilakukan karena pihaknya merupakan pelaksana undang-udang.
“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (3/5/2025).
Tessa lantas mengatakan Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan bakal mengkaji aturan baru tersebut untuk melihat dampak penegakan hukum yang akan dilakukan KPK.
“Untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” tuturnya.
Terkait direksi yang tak lagi menjadi penyelenggara negara dan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi, Tessa mengatakan, KPK akan menguliti UU BUMN.
“Kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa, kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” kata dia.
Meski demikian, dirinya mengingatkan soal arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran.
Mengingat UU BUMN merupakan hal yang baru, ia mengatakan, KPK bakal berkonsultasi dengan pemerintah dan memberi masukan.
“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki,” ucapnya.
“Tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya termasuk salah satunya undang-undang BUMN. Bila ada hal yang perlu, tentunya KPK akan senantiasa memberikan masukan itu,” tandasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu