2 Pangkalan Oplos Gas Elpiji 3 Kg di Karawang dan Semarang Terungkap, Cuan hingga Rp 4,2 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 05 Mei 2025 | 13:30 WIB
Bareskrim membeber tersangka dan barang bukti kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Bareskrim membeber tersangka dan barang bukti kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi di Karawang dan Semarang.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, dalam kasus pertama dengan TKP di Karawang, ada satu tersangka berinisial TN yang merupakan pengelola pangkalan gas.

“Biasanya, orang beli dari pangkalan, baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” kata Nunung saat jumpa pers pada Senin (5/5/2025).

Sementara itu, kasus kedua di Semarang, ada tiga tersangka. Yakni, DS, KKI, dan FZSW. Mereka adalah pengelola pangkalan yang izinnya telah dicabut sejak 2020, tetapi tetap beroperasi.

"Meningkatkan status tiga terlapor dengan inisial FZSW alias A, DS, dan KKI menjadi tersangka (Di kasus TKP Semarang)," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua TKP ini memiliki modus yang sama. Yakni, menyuntikkan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg. Total empat tabung gas yang diperlukan untuk mengisi tabung 12 kg.

Dalam pengungkapan ini, telah disita 4.495 tabung gas dengan varian 50 kg, 12 kg, hingga 5,5 kg. Selain itu, alat penyuntikan, mobil pikap hingga barang bukti elektronik turut disita.

“Memakai es batu agar proses pemindahan gas lebih cepat dan tidak terlalu panas. Untuk gas ukuran 12 kilogram, dibutuhkan isi tabung gas ukuran 3 kg sebanyak empat tabung,” tuturnya.

Sementara itu, dari hasil pendalaman, di Karawang, pelaku mendapatkan untung Rp 1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun. Lalu, di TKP Semarang, para pelaku diduga menerima keuntungan Rp 3 miliar selama enam bulan.

Alhasil, total keuntungan para tersangka dalam dua TKP pengungkapan ini mencapai Rp 4,2 miliar. Praktik kejahatan ini turut berdampak kepada masyarakat yang juga mengalami kerugian.

“Tindak pidana yang berkaitan dengan barang bukti yang disubsidi oleh pemerintah. Karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tuturnya.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: