KPU Ungkap Hasil 7 Gugatan PSU Pilkada di MK: 5 Dismissal, 2 Lanjut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap tujuh gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 7 gugatan hasil PSU, 5 di antaranya sudah dinyatakan dismissal atau upaya hakim meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan.

"Ada tujuh perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan perincian lima perkara dinyatakan dismissal," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Lima pilkada yang telah diputus dismissal adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.

"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," jelas Afifuddin.

Sementara itu, masih ada dua pilkada yang masih dalam tahap sidang pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Yaitu, Barito Utara dan Talaud.

"Kemudian, Barito Utara dan Talaud masuk di (sidang) pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis besok," jelas Afifuddin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: