18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama, Apa Berpengaruh pada Jatah Cuti Tahunan?

BeritaNasional.com - Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin dan menjadi hari libur tambahan setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus yang bertepatan dengan hari Minggu.
Pertanyaan yang muncul, apakah cuti bersama pada 18 Agustus 2025 akan mengurangi jatah cuti tahunan para pekerja?
Seperti diketahui, untuk Senin, 18 Agustus 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Sementara itu, mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama bagi pegawai/karyawan/pekerja akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Dengan demikian, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi PNS, namun akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi pegawai atau karyawan swasta.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu