KPK Periksa Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Taspen

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi tersebut merupakan anak buah eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih (ANSK) bernama Andi Ryza Fardiansyah.
“Saksi hadir. Diminta tersangka untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan detail materi yang ditanyakan KPK kepada Andi dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai angka fantastis yakni, Rp 1 triliun.
Hal itu diungkap Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara saat menyerahkan hasil perhitungan itu ke KPK.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun. Tadi sudah disampaikan Wakil Ketua BPK kepada KPK," ujar Wara.
Wara mengatakan, perhitungan kerugian negara itu dilakukan karena adanya permintaan KPK dalam rangka penanganan kasus PT Taspen.
"Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara kerugian negara," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ditektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan kerugian negara senilai Rp 1 triliun tersebut merupakan total loss.
"Awalnya memang sempat kita sampaikan Rp 200 miliar. Itu kan masih dihitung, setelah dihitung, ini yang finalnya Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu," ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, keduanya diduga melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara terjadi atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan estimasi kerugian setidaknya mencapai Rp 200 miliar," ujar Asep.
KPK menjerat Antonius Kosasih dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu