Soal Prajurit Gerebek Bandar Narkoba di Bima, Danpuspom TNI: Tak Ganggu Proses Hukum

BeritaNasional.com - Mabes TNI angkat bicara terkait polemik penggerebekan bandar narkoba yang dilakukan para prajurit.
Sebagaimana dilakukan Koramil 1608-04/Woha di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (1/5/2025).
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan bahwa apa yang dilakukan prajurit adalah tindakan awal. Karena tidak tidak mungkin membiarkan tindak pidana yang terjadi di depan mata.
"Kan enggak mungkin kita akan membiarkan (peristiwa tindak pidana terjadi). Jadi, dalam penanganan awal, enggak apa-apa kita tangkap," kata Yusri saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Yusri menyatakan tindakan tersebut tidak akan mengganggu proses hukum. Sebab, prajurit TNI segera menyerahkan pelaku kepada kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.
"Ini tidak mengganggu proses hukum nantinya " tuturnya.
Menurut Yusri, anggotanya dapat melakukan langkah tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Apabila tidak cepat ditangani, para bandar dikhawatirkan melarikan diri lebih dulu.
"Meskipun (pelakunya) itu orang sipil, enggak apa-apa. Kalau dia jelas melakukan tindakan kejahatan, tapi setelah itu dalam proses hukumnya, ya kita serahkan kepada yang berwenang," paparnya.
Diketahui, operasi penggerebekan di Bima dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Cba Iwan Santoso dan Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto dengan menangkap tiga pelaku beserta barang bukti narkotika.
Mereka yang ditangkap di antaranya berinisial S, 26; I, 23; dan M, 25; dengan barang bukti 32 paket sabu seberat 38,68 gram.
Usai melakukan penggerebekan, jajaran Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
HUKUM | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu