Bareskrim Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 07 Mei 2025 | 21:06 WIB
Presiden ke 7 Joko Widodo membuat laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Presiden ke 7 Joko Widodo membuat laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa dari aduan tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi.

“Telah dilakukan interview terhadap 26 orang saksi,” kata Djuhandani dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Adapun puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak, antara lain: 4 orang pengadu, 3 staf Universitas Gadjah Mada (UGM), 8 alumni Fakultas Kehutanan UGM, serta 1 orang dari Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu, satu orang dari pihak percetakan perdana, 3 staf SMA Negeri 6 Surakarta, dan 4 alumni SMA Negeri 6 Surakarta juga turut dimintai keterangan.

“(Kemudian) Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat satu orang, dan KPU DKI Jakarta satu orang,” ungkapnya.

Selain pemeriksaan saksi, uji laboratoris terhadap sejumlah dokumen juga dilakukan, mulai dari dokumen awal masuk sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga dokumen kelulusan skripsi, serta dokumen lain yang relevan.

“Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga lulus ujian skripsi, dengan membandingkan dokumen milik teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985,” jelasnya.

Sebagai informasi, aduan ini dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), melalui pengadu H. Eggi Sudjana, terkait dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Presiden Jokowi. Laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025 tertanggal 10 April 2025.

Meski demikian, Djuhandani belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah penyelidikan ini akan berkaitan dengan laporan dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang sebelumnya dilaporkan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: