Kemenag Ingatkan JCH Perhatikan Barang Bawaan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 08 Mei 2025 | 09:00 WIB
Umat Islam laksanakan ibadah haji. (BeritaNasional/dok Kemenag)
Umat Islam laksanakan ibadah haji. (BeritaNasional/dok Kemenag)

BeritaNasional.com -  Jamaah calon haji (JCH) Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci agar membawa barang bawaan di bagasi atau koper tidak lebih dari 32 kilogram per orang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Akhmad Fauzin mengingatkan para JCH untuk memerhatikan batasan berat barang bawaan. 

"Kami ingin mengingatkan kembali setiap jamaah boleh membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram," ujarnya. 

Ia juga menerangkan bahwa ada barang yang tidak boleh dibawa ke dalam pesawat seperti benda tajam (gunting, pisau, alat potong), cairan lebih dari 100 mililiter hingga makanan berbau menyengat.

"Selain itu, juga tidak boleh membawa semprotan aerosol dan korek api gas serta benda mudah terbakar dan powerbank berkapasitas tinggi tanpa izin," kata Fauzin.

Petugas nantinya akan memeriksa semua barang bawaan sebelum naik ke pesawat. Maka ja meminta kerja sama dari seluruh calon haji agar proses keberangkatan berjalan lancar dan nyaman.

 Senin (5/5/2025), pihak Imigrasi Arab Saudi harus membongkar empat koper calon haji. Dua di antaranya kedapatan membawa rokok dengan jumlah banyak.

"Rokok ini disita oleh otoritas Arab Saudi, karena memang jumlahnya dibatasi," ujar Kepala Daerah Kerja Bandara Abdul Basir.

Basir mengimbau jamaah Indonesia yang belum berangkat untuk mematuhi aturan penerbangan dalam membawa barang bawaan. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: