Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Ada Purnawirawan TNI

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012–2021.
Ketiga tersangka tersebut adalah: Kepala Badan Sarana Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksda TNI (Purn) berinisial L, CEO Navayo International AG berinisial GK, dan seorang perantara proyek satelit dalam perkara ini berinisial ATV.
"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara koneksitas melalui Jampidmil Kejagung RI," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindakan L, yang saat itu masih aktif sebagai prajurit TNI, dan diduga telah menandatangani kontrak dengan GK terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai US$34.194.300 pada 1 Juli 2016.
Namun, nilai kontrak tersebut kemudian berubah menjadi US$29.900.000, dan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga diduga dilakukan tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Navayo sendiri merupakan perusahaan yang direkomendasikan oleh tersangka ATV.
Selanjutnya, Kemenhan telah menandatangani empat Certificate of Performance (CoP) atas pekerjaan Navayo. Namun, sertifikat tersebut disusun oleh ATV tanpa dilakukan pemeriksaan atas barang yang dikirim.
"Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (pembayaran CoP). Namun hingga tahun 2019, Kemenhan belum memiliki anggaran untuk pengadaan satelit tersebut," ujar Harli.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli satelit Indonesia, pekerjaan yang dilakukan oleh Navayo tidak sesuai dengan kesepakatan. Peralatan terminal pengguna yang dikirim tidak pernah diuji terhadap satelit Artemis yang berada di slot orbit 123° BT. Bahkan beberapa barang yang dikirim pernah dibuka dan diperiksa.
Akibat pelanggaran tersebut, Kemenhan diwajibkan membayar US$20.862.822 berdasarkan putusan final Arbitrase Singapura, lantaran telah menandatangani sertifikat kinerja dari Navayo.
"Sementara menurut perhitungan BPKP, nilai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan hanya sebesar Rp1.922.350.493," tambah Harli.
Untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik negara di Paris oleh Juru Sita Pengadilan di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit ini melibatkan L dan dua tersangka lainnya. Kasus ditangani secara koneksitas oleh Jaksa Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan jo Pasal 64 KUHP.
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu