Sidak TKA Ilegal Upaya Perlindungan Tenaga Kerja

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 08 Mei 2025 | 12:30 WIB
Anggota DPR Netty Prasetiyani. (BeritaNasional/istimewa)
Anggota DPR Netty Prasetiyani. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan visa wisata, dinilai langkah tepat dalam melindungi pekerja dalam negeri.

Anggota DPR Netty Prasetiyani mengapresiasi langkah itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah dan perlindungan. 

“Sikap tegas Kemnaker dalam merespons isu penyalahgunaan visa wisata oleh TKA patut diapresiasi. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri sekaligus penegakan hukum ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025) ia menuturkan penggunaan visa wisata untuk bekerja merupakan pelanggaran serius. Hal itu bisa merugikan tenaga kerja lokal dan memperlemah sistem pengendalian TKA di Indonesia.

“Sidak harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan TKA dan peningkatan kapasitas serta jumlah pengawas ketenagakerjaan di daerah. Pengawasan jangan bersifat reaktif, tetapi harus sistematis dan bersifat preventif sejak awal,” katanya.

Netty juga mengingatkan pemerintah akan pentingnya perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk TKA, agar tidak menjadi korban eksploitasi akibat ketidakjelasan status dan hubungan kerja.

“Pemerintah harus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya dengan Ditjen Imigrasi, agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan nakal. Masuknya TKA ke Indonesia harus benar-benar selektif, sesuai kebutuhan dan keahlian yang tidak tersedia di dalam negeri,” ujarnya.

Dengan demikian kebutuhan akan TKA terpenuhi sesuai prosedur dan tenaga kerja lokal tidak dirugikan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: