KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Terkait Kasus Suap PLTU 2

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Mei 2025 | 12:18 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan untuk eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Menurut Budi, Sunjaya yang bakal diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Budi mengatakan tersangka dalam kasus ini akan bersaksi untuk General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang merupakan warga negara Korea Selatan.

"Pemeriksaan saksi TPK suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka Herry Jung," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Ia mengaku belum mengetahui apakah Sunjaya hadir dalam pemeriksaan. Pasalnya, pemeriksaan dilaksanakan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," tuturnya.

Sebagai informasi, General Manager Hyundai Engineering Herry Jung (WNA) menjadi tersangka sejak 15 November 2019 bersama eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam perkara ini.

Herry Jung diduga menyuap Sunjaya senilai Rp6,04 miliar dari nilai yang dijanjikan Rp10 miliar dalam kasus perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya.

Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).

Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar benar adanya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: