Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Perintangan Penyidikan

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyebut mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai aktor utama dalam dugaan kasus perintangan penyidikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku.
Pernyataan tersebut disampaikan Praswad merujuk pada kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurut Praswad, kesaksian Rossa merupakan fakta persidangan yang sah dan telah menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP.
“Tidak hanya Hasto, namun justru Ketua KPK yang saat itu dijabat Firli Bahuri menjadi pelaku utama perintangan penyidikan KPK,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Ia menilai, tindakan perintangan yang dilakukan Firli tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga mengancam keselamatan para penyelidik dan penyidik yang sedang menjalankan tugas.
“KPK tidak hanya wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, tetapi juga wajib menetapkan status tersangka,” lanjutnya.
Praswad menekankan, langkah tersebut merupakan perwujudan asas equality before the law atau prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif dalam menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, ia mendesak agar KPK segera menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses OTT terhadap Harun Masiku dan pihak lainnya.
“Firli Bahuri tidak hanya melanggar Pasal 21 tentang perintangan penyidikan, tetapi berdasarkan Pasal 67 UU KPK, jika pimpinan KPK melakukan perbuatan korupsi (termasuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi), maka hukumannya harus diperberat dengan menambah satu pertiga dari ancaman pokok,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu