Menkum Supratman: Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta Gugur Otomatis

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan status kewarganegaraan Indonesia mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara sudah hilang.
Menurut Supratman, hal itu otomatis terjadi karena Satria bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden Prabowo Subianto sejak desersi.
"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Rabu (14/5/2025).
Supratman mengatakan tentara yang hendak terlibat aktif menjadi tentara asing wajib meminta izin kepada presiden berdasarkan undang-undang maupun peraturan pemerintah.
"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," tuturnya.
Ia mengatakan Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal AHU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan itu kepada Satria.
"Akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita di Rusia menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan, status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) memberi tanggapan terkait unggahan akun TikTok @zstorm689 yang menampilkan warga negara Indonesia berperang sebagai tentara Rusia.
Dalam unggahan tersebut, tersebut menggunakan pakaian militer dan mengaku pernah berdinas di Korps Marinir Indonesia sebelum berperang melawan Ukraina.
Terkait identitas, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan pria itu bernama Satria Arta Kumbara.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir)," ujar Wira.
Menurutnya, Satria merupakan tentara yang desersi atau meninggalkan tugas militernya. Ia mengatakan pria tersebut sudah tak berdinas sejak 13 Juni 2023.
"Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," tuturnya.
Dirinya mengatakan, Satria telah dipecat usai menghadapi Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan putusan in absensia.
Putusan tercatat pada Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tgl. 060423 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tgl. 170423.
"Putusan in absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara satu tahun dan tambahan pidana dipecat,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu