Selesai Diperiksa, Rizal Fadillah Mengaku Dicecar soal Alasan TPUA Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:25 WIB
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah (dua dari kiri) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah (dua dari kiri) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dicecar lebih dari 50 pertanyaan pada Rabu (14/5/2025).

Puluhan pertanyaan itu diberikan penyelidik sebagai tindak lanjut dari laporan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas tuduhan ijazah palsu yang berujung polemik di masyarakat.

"Ditanya sampai pukul 23.30 WIB kurang lebih dari jam 10.30, 13 jam, 70 pertanyaan, ya kita bisa semua jawab walaupun bagaimana hasil penilaian mereka (polisi)," ujar Rizal kepada awak media yang dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Secara garis besar, Rizal mengungkapkan dirinya ditanya perihal urgensi TPUA dan mempertanyakan keaslian ijazah dari Jokowi. Dia mengatakan belum ada pemeriksaan lanjutan.

"Dalam pertanyaan soal legal standing TPUA, apa kepentingannya mengadukan, gitu kan ke Bareskrim? ya kita sebagai peran serta masyarakat, masyarakat kan berhak ikut dalam penegakan hukum, gitu kan," ujarnya.

Meski sempat merasa heran, Rizal menyatakan bahwa pertanyaannya terhadap keaslian ijazah Jokowi adalah hak untuk mencari kebenaran selaku warga negara.

"Yang kita cari itu kebenaran materiil, Apakah ijazah itu asli atau palsu? Jadi, TPUA melakukan upaya ke pengadilan negeri ke Bareskrim. Semua itu dalam rangka mencari dulu kebenaran materiilnya gitu kan," ujarnya.

Sekadar informasi, kasus yang telah dilaporkan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah terdaftar untuk diselidiki oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan terlapor yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

Kendati begitu, pengacara Jokowi sempat menyebut ada lima inisial yang kemungkinan menjadi terlapor. Yakni, RS, ES, RS, T, dan K terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Sementara itu, selama penyelidikan, telah diketahui ada beberapa saksi yang dipanggil. Misalnya, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani Damai Hari Lubis, hingga Rizal Fadilah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), lalu podcaster Michael Sinaga.

Kabar terbaru, yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan adalah pakar IT Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: