Tak Tanggapi Kritik TPUA, Bareskrim Pastikan Penyelidikan Keaslian Ijazah Jokowi Sudah Profesional

BeritaNasional.com - Dittipidum Bareskrim Polri memastikan telah menjalankan tugas penyelidikan terhadap aduan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jajarannya juga mengatakan penanganan aduan itu telah sesuai dengan prosedur hingga akhirnya diputuskan untuk dihentikan karena tidak ada unsur pidana.
Karena itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan tidak ada tanggapan terkait keberatan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) perihal hasil penyelidikan tersebut.
"Tidak ada tanggapan. Yang jelas, kami bekerja secara profesional," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).
Jenderal bintang satu Polri ini pun tak menanggapi permintaan TPUA untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sebab, dia menjamin dapat mempertanggungjawabkan hasil penyelidikannya.
Terlebih, gelar perkara yang hasilnya penghentian kasus telah melibatkan pihak pengawas internal dari Wassidik, Propam, Itwasum, hingga Divkum Polri.
"(Apabila diminta ditunjukan) ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah. Dan, oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) turut menyerahkan surat keberatan atas keputusan dari Dittipidum Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Keberatan itu, kata Rizal, disampaikan setelah melihat hasil gelar perkara yang berujung dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi karena dianggap tidak fair lantaran tidak menghadirkan pelapor dan terlapor Presiden Jokowi.
Termasuk adanya beberapa ahli yang telah dicantumkan dalam aduan TPUA, tetapi tidak dimintai keterangan oleh penyelidik. Misalnya, salah seorang saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.
"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali. Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita, tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujarnya.
Karena itu, Rizal meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut. Gelar perkara khusus ini dapat kembali menjawab kejanggalan yang dipermasalahkan oleh TPUA.
"Kami mendorong gelar perkara khusus," ucapnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu