TPUA Kecewa Ijazah Asli Tak Ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus, Begini Balasan Kubu Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 09 Juli 2025 | 17:16 WIB
Presiden Ke-7 Indonesia Joko Widodo saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Presiden Ke-7 Indonesia Joko Widodo saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah mengungkapkan kekecewaan terhadap kubu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menunjukkan ijazah asli saat gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Rizal setelah mengikuti gelar perkara yang dilakukan Biro Wassidik Polri atas hasil penyelidikan atas aduan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

“Jokowi tidak hadir, kuasa hukum juga tidak bawa ijazah, padahal dalam gelar perkara khusus yang penting sekali,” kata Rizal kepada wartawan pada Rabu (9/7/2025).

Rizal menilai seharusnya ijazah asli yang dipermasalahkan untuk dihadirkan sebagai bukti. Namun, karena itu tidak ada, dia menuding ada sesuatu yang salah dalam proses penyelidikan.

“Ada sesuatu yang salah dengan dokumennya itu. bahwa penjelasan dari Dirtipidum beserta pihak penyidik, itu tidak ada progres. Isinya persis dengan yang diterangkan, diuraikan pada konpers di Mei lalu,” sebutnya.

“Berarti tidak ada progres, berarti sebatas itu kemampuannya. Sementara, kita TPUA ahli dan para kuasa hukum, mengajukan bukti-bukti. Itu bedanya,” ujarnya.

Karena itu, Rizal berharap, dengan pandangan yang telah disampaikan TPUA, penyelidikan ini bisa kembali dilanjutkan.

“Kita semua juga sudah berupaya semaksimal mungkin melalui gelar perkara itu sebagai lembaga strategis untuk menyatakan Dirtipidum keliru,” ucapnya.

Sementara itu, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, membalas terkait tidak ditunjukkan ijazah yang asli. Dia merasa pihak TPUA bukan yang berwenang menentukan apakah ijazah kliennya tersebut asli atau palsu.

“Mereka juga sama mintanya pada intinya, tunjukin dong aslinya. Tadi, saya sampaikan juga pada saat gelar khusus, kalau kita tunjukkan pun, walaupun kami juga tidak ada kewajiban hukum ya,” kata Yakup.

“Kalau kita tunjukkan pun apakah Anda punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak? UGM (Universitas Gadjah Mada) yang mengeluarkan sudah menyatakan ini asli. KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli,” tambahnya.

Kendari demikian, Yakup menyatakan pihaknya yang mewakili Jokowi akan selalu menghormati proses hukum yang berjalan sengan mengikuti seluruh tahapan proses yang dilakukan pihak kepolisian.

“Walaupun menurut kami, awalnya kami keberatan juga dengan ada gelar ini.

Karena kami tidak melihat esensi dan urgensinya. Cuma kami hormati tentunya sebagai warga negara yang taat hukum. Pak Jokowi juga memberikan kuasa kepada mereka. Hadir saja. Kemudian kami hadir,” ucapnya.

Gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri dengan menghadirkan sejumlah pihak. Misalnya, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, mantan Menteri ESDM Said Didu, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma; pakar telematika Roy Suryo, anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Dari pihak Polri, hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku pihak yang menyelidiki kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus yang dimulai pukul 10.00 WIB secara tertutup sampai saat ini berlangsung untuk pendalaman dari pengawas eksternal dan internal.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: