OJK Bersama Bhabinkamtibmas Bali Deteksi Dini Kejahatan Keuangan

BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggandeng Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polda Bali untuk meningkatkan deteksi dini modus kejahatan sektor keuangan di perdesaan.
"Kami harap Bhabinkamtibmas turut menjadi agen edukasi keuangan karena sebagai garda terdepan pengamanan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu.
Regulator lembaga jasa keuangan itu dalam sosialisasi tersebut menyampaikan prinsip pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan masyarakat.
Prinsip itu mencakup edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan atau layanan keuangan, pelindungan aset, privasi, dan data konsumen.
Kemudian penegakan kepatuhan serta mengenalkan mekanisme pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan penanganan pengaduan dan sengketa sektor jasa keuangan.
Puji mengharapkan, hasil dari sosialisasi itu dapat ditindaklanjuti melalui aksi positif dan dapat menyebarluaskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlindungi dalam menggunakan produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Teguh Widodo dalam sosialisasi itu menjelaskan peran Polri dan lembaga terkait dalam penanggulangan kejahatan di sektor keuangan tidak hanya sebatas penegakan hukum.
Ia lebih lanjut mengungkapkan penanggulangan kejahatan sektor keuangan juga meliputi edukasi, pencegahan, penguatan kerja sama, serta peningkatan kemampuan teknologi dan sumber daya manusia.
"Kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk membangun sistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat," kata dia.
Ia berharap ke depan terbentuk ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya, masyarakat melek keuangan dan waspada terhadap risiko kejahatan finansial, serta terus meningkatkan sinergi antarlembaga untuk memberantas kejahatan keuangan.
Kepolisian adalah salah satu anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Satgas Pasti telah menghentikan aktivitas entitas ilegal sejak 2017 hingga April 2025 sebanyak 12.721 entitas dengan kerugian investasi ilegal mencapai Rp 142,13 triliun.
Selain itu, juga telah dilakukan pemblokiran pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025 sebanyak 4.053 aplikasi, laman, konten ilegal, kemudian sebanyak 117 rekening bank dan 2.422 nomor telepon/whatsapp.
Sumber: Antara
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu