Bos Sritex Masih Saksi, Kasus Pemberian Kredit Seret 4 Bank Nilainya Sampai Rp 3,6 Triliun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Mei 2025 | 15:17 WIB
Kejagung tangkap bos Sritex (Beritanasional/Oke Atmadja)
Kejagung tangkap bos Sritex (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perkembangan atas kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank yang kekinian telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Lukminto.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan saat ini penyidik Jampidsus masih melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Lukminto sebagai saksi.

"Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Sebab, kata Harli, dari hasil penyidikan ditemukan adanya empat bank yang diduga telah memberikan kredit kepada PT Sritex. Terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank plat merah skala nasional milik pemerintah.

"Bank daerahnya ada 3. (Satu lagi) Itu bank nasional, bank pemerintah," ujarnya.

Harli pun mengungkap dari hasil temuan itu, diduga pemberian kredit mencapai Rp 3,6 triliun. Dengan dugaan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Iwan selaku Bos Sritex dari pemberian kredit sejumlah bank tersebut.

"Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 triliun atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank," pungkasnya.

Sekedar informasi dalam penyidikan dugaan korupsi korupsi yang ditangani berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan terhadap PT Sritex. Namun, sampai saat ini belum ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Karena, Kejagung sempat menyatakan tengah fokus untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Sebelum penyidikan kasus mencuat, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tercatat tidak mampu membayar utang senilai Rp 32,6 triliun.

Rincian utang itu terdiri dari Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp 691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 24.738.903.776.907,90.

Dampaknya pada Maret 2025 penutupan operasional secara resmi berlaku bagi Sritex menyebabkan sebanyak 10 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: