Usul Penaikan Batas Masa Pensiun Dikritik, DPR: Harus Ada Dasar Jelas dan Riset

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Elvis)
DPR saat rapat (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Pengajuan usul penaikan batas masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki dasar jelas. 

Wakil Ketua Komisi II DPR  Zulfikar Arse Sadikin mengatakan hal ini setelah usulan ini resmi disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

Dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Sebab masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset," kata Zulfikar dilansir Antara, Sabtu (24/5/2025).

Menurut dia, sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Pun ia mengkritik ada usulan tersebut karena akan berdampak juga terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif.

"Jika ASN meminta perpanjangan masa pensiun, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan," cetusnya.

Terlebih lagi, dia mengatakan Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Dengan banyaknya masyarakat usia produktif, menurut dia, mereka pun membutuhkan tujuan untuk bekerja.

"Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita," kata dia.

KORPRI telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: