Polri Usut Asal Usul Gading Gajah dalam Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 26 Mei 2025 | 17:47 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto/Istimewa)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan konservasi perdagangan satwa dilindungi memasuki babak baru. Dittipidter Bareskrim Polri kini fokus mengusut asal - usul dari gading gajah yang dijadikan pipa rokok hingga patung ukiran.

Langkah ini dilakukan setelah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan barang bukti tersebut merupakan gading gajah. Maka koordinasi dilakukan dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk dilakukan tes DNA.

"Untuk memastikan asal-usul gading gajah ini berasal dari Asia bagian mana, apakah dari Sumatra, apakah dari Thailand atau dari India dan lain sebagainya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025).

Menurut Nunung, asal muasal gading gajah perlu ditelusuri. Sebab beberapa waktu lalu sempat viral adanya temuan gajah yang tewas akibat perburuan liar di wilayah Sumatera. 

"Mudah-mudahan dengan kejadian ini kita akan telusuri dan untuk mencari, ini jaringan ya, jaringan pemburu gajah liar ini yang ada di Lampung, kemudian di Aceh, sama di Riau. Ada tiga lokasi atau tiga TKP," ucap dia.

Sebelumnya, 4 orang yang ditangkap berinisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku sedang menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di media sosial. 

Dalam pengungkapan itu, turut menyita barang bukti berupa 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 16 patung ukiran, hingga 7 gelang yang terbuat dari gading gajah. Dengan total barang bukti yang disita ditaksir bernilai lebih dari Rp 2,3 miliar.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 1 huruf F dan H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: