Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, BNN Bersama TNI-Polri Ringkus 6 Tersangka

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 26 Mei 2025 | 17:50 WIB
Kepala BNN Marthinus Hukom (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Kepala BNN Marthinus Hukom (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Desk Pemberantasan Narkoba terdiri dari BNN RI, TNI, Bea Cukai, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu. Narkotika dalam jumlah fantastis ini diangkut menggunakan kapal motor Sea Dragon Terawa dari Thailand menuju perairan Kepulauan Riau.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom pada Senin (26/5) di Batam menyatakan bahwa ini merupakan pengungkapan narkoba besar kedua di wilayah Kepri sepanjang Mei 2025. 

"Ini merupakan pengungkapan narkoba kedua kalinya dalam jumlah besar, dengan barang bukti 2 ton," katanya yang dikutip dari Antaranews pada Senin (26/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan mengamankan enam tersangka. Empat di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua Warga Negara Thailand (WNA) berinisial WP dan TL.

Mantan Kadensus 88 Mabes Polri itu menjelaskan informasi mengenai penyelundupan sabu menggunakan kapal motor di perairan Indonesia ini berawal dari laporan intelijen. 

Informasi tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara mendalam, hingga tim gabungan melakukan pemetaan serta observasi intensif di sepanjang perairan Kepulauan Riau.

"Jadi, pengungkapan ini butuh waktu dari informasi diterima, lalu diolah datanya dilakukan pemetaan," jelasnya.

Pada Rabu (21/5), tim gabungan berhasil menghentikan KM Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena kuat dugaan sebagai target operasi. 

Saat penggeledahan, tim menemukan 31 kardus cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus kemasan teh Guanyinwang warna hijau. "Bungkus tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu," ungkap Hukom.

Tak berhenti di situ, tim juga menemukan 36 kardus cokelat lainnya di dalam tangki bahan bakar di bawah kapal. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang ditemukan mencapai 67 kardus, berisi 2.000 bungkus sabu.

BNN menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya pun tak main-main, maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa operasi gabungan ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi setiap satu gram sabu digunakan oleh empat orang.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Selasa (13/5), TNI AL juga berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton narkotika di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang terdiri dari 1.285 kg dan sabu 768 kg.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: