Jaksa Agung Sidak Kejari Jabodetabek, Evaluasi Pelayanan Publik dan Pengamanan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 26 Mei 2025 | 19:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar inspeksi mendadak (sidak) pimpinan di sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri. (Foto/Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar inspeksi mendadak (sidak) pimpinan di sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri. (Foto/Kejagung)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar inspeksi mendadak (sidak) pimpinan di sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jabodetabek. Sidak ini bertujuan sebagai monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Adapun wilayah satuan kerja yang dilakukan sidak antara lain Kejari Jakarta Selatan, Kejari Kota Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Tangerang Selatan.

“Saya ingin melihat langsung bagaimana pelayanan yang diterima masyarakat di Kejari-Kejari wilayah Jabodetabek,” kata Burhanuddin dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Dalam sidaknya, Burhanuddin menekankan pentingnya sistem pengamanan yang baik bagi seluruh satuan kerja, mulai dari personel, fasilitas kantor, maupun dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. 

“Memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerja telah berjalan dengan baik. Namun demikian, ditemukan beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian dan peningkatan, antara lain:

1.Bidang Intelijen: Perlu adanya penguatan dukungan intelijen terhadap seluruh bidang untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsinya;

2.Pidana Umum (Pidum): Masih ditemukan perkara yang belum tuntas penanganannya;

3.Pidana Khusus (Pidsus): Diperlukan peningkatan kualitas produk Penyelidikan (LID) dan Penyidikan (DIK) yang berdampak langsung kepada masyarakat;

4.Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Perlu peningkatan kinerja dalam pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum (LO), dan pendapat hukum (LA) kepada pemerintah daerah dan BUMD;

5. Pengelolaan Barang Bukti: Diperlukan percepatan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan barang rampasan, dengan mengoptimalkan kerja sama lintas bidang.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dalam rangka menegaskan kinerja yang profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: