KPK Kembali Periksa Windy Idol terkait TPPU

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Windy akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU di lingkungan MA atas nama Windy Yunita,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Budi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih. Meski demikian, dia belum membeberkan hal apa yang akan didalami KPK kepada Windy kali ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, telah memeriksa Windy Idol sebagai tersangka pada Kamis (24/4/2024). Usai menjalani pemeriksaan, Windy menangis dan meminta doa agar masalah yang dia hadapi cepat rampung.
"Mohon doa saja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya," ujar Windy.
Windy mengaku bahwa perkara ini telah merusak hidupnya. Ia mengatakan pekerjaannya dan keluarganya ikut terdampak akibat kasus tersebut.
"Kalau dari saya pribadi, udah capek, cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan, semua rusak," tuturnya.
Ia berharap kasus TPPU yang menjeratnya cepat selesai agar bisa kembali menjalani hidup normal dan memiliki masa depan.
"Saya pengen punya masa depan. Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, saya udah capek banget," katanya.
Windy mengaku kelelahan karena pemeriksaan yang cukup panjang dan dilakukan dalam kondisi yang kurang baik.
"Aku lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja. Tiga jam (diperiksa). Sekarang jam berapa? Ya, lumayan (lama)," ucapnya.
Plh Dirlidik KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan alasan Windy belum ditahan meski berstatus tersangka.
Menurut dia, penahanan Windy ditangguhkan karena penyidik masih membutuhkan waktu guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Untuk subjek yang tadi disampaikan (Windy), kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti," ujar Tessa.
Ia juga menjelaskan penahanan dapat membatasi ruang gerak penyidikan karena penyidik berpotensi kesulitan meminta keterangan finalis Indonesia Idol itu.
“Berbatasnya apa? Berbatas masa penahanan yang mengakibatkan masa penyidikannya juga terbatas,” jelasnya.
“Jadi saya meyakini bahwa tidak ditahannya yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu