Pembahasan Revisi KUHAP Saat Reses Belum Dapat Lampu Hijau

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 27 Mei 2025 | 16:24 WIB
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan di gedung DPR Senayan Jakarta. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan di gedung DPR Senayan Jakarta. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa reses belum mendapatkan lampu hijau dari pimpinan DPR. Rencana itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ada aturan untuk menggelar rapat saat masa reses serta perlu ada izin pimpinan.

"Kan ada aturan dan harus sesuai dengan izin pimpinan," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Namun, sampai detik ini pimpinan DPR belum mendapatkan permintaan dari Komisi III untuk membahas revisi KUHAP di masa reses.

"Belum ada permintaan tersebut," ujar dia.

Komisi III DPR bakal mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III bakal membahas revisi KUHAP di masa reses mulai akhir Mei 2025.

"Jadi, sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses, kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Komisi III menargetkan revisi KUHAP diselesaikan sebelum 2025 berakhir karena akan menyesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku pada 2026.

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya. Yaitu, KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ucapnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: