Imbas Serangan di Deli Serdang-Depok, Jaksa dan Keluarga Diberi Perlindungan

BeritaNasional.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan pihaknya telah memberikan perlindungan kepada jajarannya yang menjadi korban penyerangan orang tidak dikenal (OTK).
“Pimpinan sudah menegaskan baik yang di Deli Serdang maupun Depok memberikan perlindungan terhadap mereka, termasuk keluarganya,” kata Harli kepada wartawan pada Selasa (27/5/2025).
Perlindungan diberikan kepada Jhon Wesli Sinaga selaku jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan stafnya, Acensio Silvanov Hutabarat, seorang ASN yang menjadi korban penyerangan. Meski begitu, tiga pelaku telah ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut).
Termasuk kepada Kasi Perangkat Keras dan Jaringan (Daskrimti) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berinisial DSK yang menjadi korban serangan orang tidak dikenal (OTK) di Sawangan, Depok, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
“Tentu ada banyak cara termasuk memberikan perlindungan dalam keadaan tertutup tertutup Itu juga kita lakukan,” tuturnya.
Menurut dia, sejak insiden penyerangan di Deli Serdang dan Depok, upaya koordinasi Kejagung dalam memastikan keamanan selama menjalankan tugas penegakan hukum telah sesuai Perpres 66/2025.
“Kenapa? Karena kami sampaikan bahwa memang saat ini saya kira publik juga memahami dan mengetahui Kita kan sedang intens dalam menjalankan tugas fungsi kita dalam konteks penegakan hukum termasuk di daerah,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam Perpres 66/2025, turut mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Perlindungan itu diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.
Bahkan, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.
Sementara itu, dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu