Insiden Pembacokan Jaksa di Deli Serdang, Buronan Kasus Senpi Edy Godol Ditangkap!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 29 Mei 2025 | 07:30 WIB
Tim menangkap buron Godol di Sumatera Utara. (BeritaNasional/Bachtiar).
Tim menangkap buron Godol di Sumatera Utara. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com -  Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider, menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). 

Edy Godol ditangkap di kawasan Sibolangit Deli Serdang Sumatera Utara, setelah kasus pembacokan terhadap seorang jaksa dan stafnya di Deli Serdang menjadi sorotan.

“Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Identitas Buronan yang diamankan, Edy Suranta Gurusinga alias Godol,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Terpidana Edy Godol telah resmi masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hingga akhirnya divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 25 September 2024.

Harli menceritakan Edy Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan petugas saat akan diamankan. Hingga akhirnya dilakukan upaya paksa untuk membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan guna proses eksekusi hukuman. 

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tutur Harli.

Sementara terkait hubungan Edy Godol dengan insiden pembacokan terhadap jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan staf ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat, masih terus didalami.

Termasuk sambung dia tentang hubungan Edy Godol dengan tiga pelaku yang telah ditangkap aparat kepolisian yakni AFL alias Kepot. 

Kepot diduga menjadi otak pelaku dan merupakan petinggi sebuah organisasi masyarakat. Kemudian, dua pelaku lainnya adalah SD alias Galo yang berperan sebagai eksekutor, dan M alias B yang mengantar kendaraan.

“Sudah didapat, masih didalami hubungan dengan insiden pembacokan"

Sebelumnya, ada dugaan jika insiden pembacokan ini memiliki keterkaitan perkara kepemilikan senjata api ilegal terdakwa Eddy Godol yang saat ini telah buron, setelah kabur ketika divonis Mahkamah Agung (MA) satu tahun penjara.

“Diduga ada kaitan dengan penanganan perkara, dan itu sedang didalami,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: