JPU Bacakan Tuntutan untuk Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Mei 2025 | 06:31 WIB
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Foto/Kejagung).
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar serta Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur dalam sidang hari ini.

Menurut laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung pagi ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sidang Rabu 28 Mei 2025, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang untuk tuntutan di ruang Prof Muhammad Hatta Ali," tertulis di situs resmi tersebut, dikutip Rabu (28/5/2025).

Selain Zarof dan Meirizka, tuntutan juga akan dibacakan terhadap Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Ketiganya disangka terlibat dalam praktik suap terkait vonis bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula ketika Meirizka menghubungi Lisa dan memintanya mendampingi Ronald yang terseret dalam kasus pembunuhan.

Permintaan itu disetujui Lisa karena hubungan pribadi di antara mereka cukup dekat; bahkan anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.

Lisa kemudian merancang strategi agar Ronald bisa lepas dari jerat hukum. Upaya ini melibatkan Zarof Ricar sebagai penghubung ke pihak internal di PN Surabaya.

Jaksa menduga Lisa memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (setara sekitar Rp3,6 miliar).

Penerima suap disebutkan adalah Ketua Majelis Erintuah Damanik, bersama dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain keterlibatan dalam kasus suap ini, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari berbagai perkara lain yang ditanganinya selama ini.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: