Lindungi Petani Lokal, Pemerintah Buat Aturan Importasi Singkong dan Tapioka

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 28 Mei 2025 | 22:00 WIB
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (Foto/Istimewa)
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Impor singkong dan tapioka akan segera diatur pemerintah. Pengaturan penting untuk tetap menjaga produktifitas dan keberpihakan terhadap petani lokal. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pengaturan ini untuk menjaga semangat petani dengan menjamin harga jual yang baik dan mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.

Melansir Antara, Rabu (28/5/2025) ia mengatakan importasi tapioka dan singkong akan diatur melalui berbagai instrumen yakni larangan terbatas, neraca komoditas, atau tarif impor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Yang jelas gini, yang jelas yang bisa saya update-kan adalah bahwa importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas (larangan dan pembatasan), apakah dengan Naraca Komoditas, apakah dengan tarif impor," tegasnya.

Pengaturan impor tersebut untuk memastikan agar petani singkong mendapatkan harga jual yang baik sehingga tetap semangat menanam dan produksinya dapat menyokong kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah sejak awal menginginkan swasembada tak hanya terbatas pada beras dan jagung, tetapi juga mencakup komoditas lain seperti singkong yang selama ini masih bergantung pada impor.

Dia menyampaikan, pengaturan teknis impor tapioka akan segera dilakukan karena sudah menjadi perhatian penting bagi pemerintah, terutama untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan petani lokal. Menurutnya arahan presiden mengenai kebijakan itu telah disampaikan secara tegas.

"Siapa pun yang mengatur tetap berada dalam satu komando pemerintahan Presiden dan berorientasi pada perlindungan terhadap rakyat kecil khususnya petani singkong"

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan agar kebijakan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan berada di bawah Kemenko Pangan.

Hal ini disampaikan Zulhas menanggapi kelanjutan dari pembaruan lartas impor komoditas singkong. Menurut dia, saat ini kebijakan tersebut masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: