KPK Dalami Keterlibatan Forwarder Lain dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan jasa pengurusan logistik (forwarder) lain dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya menjerat pihak dari perusahaan Blueray.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini tengah memperluas pendalaman perkara karena terdapat banyak perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan di Indonesia.
“Untuk penanganan perkara bea cukai ini masih kita dalami ya, karena memang tidak hanya Blueray tentunya yang menjadi forwarder itu, itu juga banyak perusahaan lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, KPK saat ini sedang mengumpulkan informasi dan keterangan terkait perusahaan forwarder lain yang diduga memiliki pola serupa dengan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
“Jadi kami akan memperdalam dan saat ini juga sedang sebetulnya ya, sedang memperdalam untuk dari forwarder yang lain itu seperti apa,” ujarnya.
Asep menjelaskan informasi awal yang diperoleh penyidik memang berawal dari hasil OTT yang berkaitan dengan Blueray. Namun, dari perkembangan penyidikan diketahui terdapat perusahaan lain yang juga perlu didalami.
“Yang kita ketahui dan kita dapat informasi sementara, sesuai dengan hasil dari keterangan-keterangan yang dihimpun, ya berawal dari OTT yang kami lakukan itu baru terkait dengan Blueray,” katanya.
“Tetapi dalam kenyataannya ya, tidak hanya Blueray saja. Jadi tentunya nanti kita akan dalami yang forwarder yang lainnya, seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” lanjutnya.
Asep mengungkapkan sejumlah petinggi perusahaan forwarder lain telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Langkah kami ya terkait dengan informasi itu, itu beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan,” ujarnya.
Ia menyebut jumlah perusahaan forwarder yang sedang didalami cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Jadi sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan,” kata Asep.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, pemilik PT Blueray John Field, serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andri, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






