IKN Dapat Investor Baru untuk Pembangunan Apartemen dan Perkantoran

BeritaNasional.com - Enam investor akan terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan total nilai investasi sebesar Rp 3,65 triliun, salah satunya adalah PT Kraton Group, melalui anak perusahaannya, yakni PT Kreasibeton Nusapersada.
Investasi ini ditandai dengan penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono bersama CEO PT Kraton Group Antoni Silitonga di Kantor Otorita IKN, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
"Kami sebagai investor berterima kasih kepada OIKN yang telah mengajak kami bergabung di sini," kata Antoni.
Kraton Group akan membangun apartemen, pusat perkantoran dan supermarket di IKN.
Menurut Antoni, IKN merupakan satu-satunya tempat di Indonesia yang memberikan sangat banyak kemudahan dalam berinvestasi.
Ia menyebut Pemerintah Indonesia mendukung para investor untuk menanamkan modalnya di IKN.
Ia pun mengajak investor lain untuk turut serta dalam membangun kota masa depan.
"Kami tertarik karena di IKN satu-satunya tempat di Indonesia yang memberikan sangat banyak kemudahan dalam berinvestasi," imbuh Antoni.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa investasi yang telah berjalan di IKN mencapai Rp62,08 triliun dari 42 perusahaan hingga April 2025.
Jumlah tersebut terus bertambah dengan hadirnya enam perusahaan baru yang siap berinvestasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini tengah menunggu pengumuman lelang untuk pembangunan jalan yang akan mendukung aksesibilitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
"Sekarang ini kita mulai pada bulan Mei ini menunggu pengumuman lelang, insya Allah tidak ada sanggahan, kita bisa tanda tangan kontrak untuk membangun jalan dan fasilitas yang bisa melayani investor. Setelah itu kita mulai tender lagi untuk legislatif dan yudikatif," kata Basuki.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu