BPOM Tindak Produksi dan Peredaran Obat dan Obat Bahan Alam Ilegal di Klaten dan Kudus

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sarana produksi dan peredaran obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di wilayah Klaten dan Kudus, Jawa Tengah.
Pada 7 dan 8 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM dan Balai Besar POM di Semarang (BBPOM di Semarang) bersama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menggerebek 5 lokasi di Klaten Jawa Tengah yang diduga merupakan pabrik dan gudang obat dan OBA ilegal. Kelima lokasi tersebut terletak di 1) Kp. Dukuh Karang Lor, Pluneng, Kebon Arum (2 lokasi); 2) Desa Kranggan, Polanharjo; 3) Tangkilan, Jatinom; dan 4) Bonyokan, Jatinom.
Dari hasil pengecekan, keempat sarana tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB). Produksi dan peredaran obat dan OBA ilegal dilakukan di rumah yang terletak di pedesaan dan merupakan pemukiman padat penduduk. Produk ilegal tersebut diduga diproduksi dengan menambahkan BKO dan mencantumkan nomor registrasi BPOM yang fiktif pada kemasannya.
Penggerebekan kelima sarana ilegal dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik produksi obat dan OBA ilegal/palsu serta mengandung BKO di lokasi tersebut. Dari hasil pendalaman PPNS BPOM, didapati pemilik fasilitas berinisial AT (41 tahun), yang berdasarkan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. PPNS BPOM juga telah mengambil keterangan terhadap 18 orang saksi untuk keperluan penyidikan.
Dari hasil olah TKP, tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa tablet obat warna putih dan kuning serta Kaplet Rheumakap palsu mengandung deksametason. Ditemukan juga OBA merek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 pieces yang diduga ditambahkan BKO parasetamol dan tadalafil.
Selain produk jadi, BPOM juga mengamankan produk ruahan Rheumakap, bahan kemasan, label/etiket, alat/mesin produksi termasuk mesin cetak tablet, alat transportasi untuk mengedarkan produk jadi, serta alat komunikasi. Nilai keekonomian temuan di Klaten ini mencapai nilai Rp2,84 miliar.
“Obat dan OBA ilegal tersebut diketahui dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace,” terang Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat, mewakili Kepala BPOM memberikan penjelasan terkait temuan di Kantor BBPOM di Semarang, Senin (26/5/2025).
Selain temuan di Klaten, PPNS BBPOM di Semarang beserta Korwas PPNS Polda Jawa Tengah juga menggerebek tempat produksi dan gudang OBA ilegal dari 3 lokasi di Kabupaten Kudus pada 15 April 2025. Lokasi ini terletak di Gg. Jambu, Barongan, Kota Kudus serta di rumah dan gudang di Desa Burikan, Kota Kudus. Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita OBA ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp855 juta.
OBA ilegal yang ditemukan di Kudus di antaranya Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk OBA tersebut tidak memenuhi standar dan mengandung BKO diantaranya sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Di antara produk yang disita terdapat 66 item produk yang telah masuk dalam daftar peringatan publik (pubic warning) BPOM sebelumnya di antaranya Africa Black Ant, Anrat, Serbuk Brastomolo, dan Jakarta Bandung Plus.
Saat ini, perkara temuan di Kudus masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dan ahli masih dilakukan untuk penyelesaian dan penyelesaian perkara serta tindak lanjut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Untuk temuan di wilayah Kudus, kami sudah meminta keterangan dari pemilik barang (inisial Mnn), karyawan, salesman yang datang untuk membeli produk, dan aparat desa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait temuan ini,” jelas Tubagus Ade Hidayat lebih lanjut.
Keseluruhan barang bukti yang ditemukan telah disita dan diamankan oleh PPNS BPOM serta disimpan di gudang barang bukti BBPOM di Semarang. Selain ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia, petugas berproses untuk melakukan penarikan OBA ilegal dengan merek-merek sebagaimana tersebut di atas dari peredaran serta melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat serta jaringannya.
Temuan obat dan OBA ilegal dari wilayah Klaten dan Kudus ini diduga merupakan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan obat dan OBA yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian pelaku melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.
BPOM terus berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Peran aktif semua pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran obat maupun OBA ilegal. Selain berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, peredaran produk ilegal tersebut berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk obat dan OBA dalam negeri.
BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen bertanggung jawab menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu. Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan OBA.
Masyarakat diimbau hanya membeli dan memperoleh obat dan OBA dari sarana penjualan resmi, termasuk melalui online. Jika membeli obat secara online, pastikan hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi obat dan OBA ilegal dan/atau mengandung BKO di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM, atau aparat penegak hukum setempat.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu