KPK Dalami Aliran Uang Hasil Pemerasan TKA di Kemnaker

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan pemerasaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan terhadap tiga saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih pada Rabu (28/5/2025).
"Didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Para saksi tersebut di antaranya, Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker Tahun 2016-2025 M Ariawan Fauzi, Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja Adhutya Narrotama, dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja Angga Erlatna.
Sebelumnya, KPK telah mendalami prosedur pengajuan izin TKA di Kemnaker serta teknis permintaan uang yang dilakukan kepada agen yang membuahkan pemerasan.
"(Mendalami) prosedur pengajuan izin TKA di Kemnaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada Agen TKA," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK mengaku sudah menggeledah tujuh lokasi dan menyita sembilan kendaraan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Tim penyidik sampai dengan hari kemarin telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi,” kata Budi.
“Yaitu satu kantor di Kemnaker dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Budi mengatakan, penggeledahan pertama yang dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025 di kantor Kemnaker dan satu rumah menghasilkan tiga kendaraan roda empat.
"Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat," tuturnya.
Setelah itu, KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah dan berhasil menyita tiga unit mobil dan sebuah motor keesokan harinya atau pada Rabu 21 Mei 2025.
KPK juga melakukan penggeledahan pada Kamis 2025 Mei dan berhasil mengamankan dua unit mobil sehingga ada sembilan kendaraan yang disita sampai saat ini.
"Sehingga sampai hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua,” ucapnya.
Ia mengatakan semua kendaraan sitaaan itu sudah diamankan di Gedung Merah Putih untuk menjadi pembuktian dan pemulihan aset.
"Penyitaan ini tentunya untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi asset recovery," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu