Izin Tambang di Gunung Kuda Dicabut

BeritaNasional.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya resmi mencabut izin operasional tambang galin C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jabar, menyusul insiden longsor yang terjadi pada Jumat.
Dedi mengatakan, tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu, sudah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemprov Jabar terkait risiko keselamatan kerja.
“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” katanya di Cirebon, Sabtu.
Ia menegaskan pencabutan izin dilakukan, sebagai sanksi administratif karena pengelola tambang dinilai tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai.
Selain tambang Al-Azhariyah, kata dia, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola yayasan.
“Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, kalau izin tambang di kawasan Gunung Kuda, diterbitkan pada 2020 dan akan habis pada Oktober 2025.
Namun, karena izin diterbitkan sebelum ia menjabat gubernur, maka pihaknya tidak bisa membatalkan izin secara langsung.
Ia menyebutkan Pemprov Jabar juga sedang menjalankan moratorium perizinan tambang, sebagai langkah evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Dedi menuturkan, penertiban tambang ilegal pun sudah dilakukan di berbagai daerah di Jabar seperti Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.
“Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” katanya.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil demi mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan pekerja tambang.
Ia memastikan, Pemprov Jabar akan terus konsisten menindak tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kapolda juga relatif tegas (soal proses hukum), jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” ucap dia.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu