Kejagung Periksa 5 Mantan Anak Buah Eks Menteri Nadiem Makarim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Juni 2025 | 11:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pemeriksaan itu terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek)  dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 - 2022.

“Memeriksa lima orang saksi, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu (4/6/2025).

Mereka yang diperiksa yakni  Sekretaris Direktorat Jenderal Paud STN Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019,  Plt Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020, HM..

Kemudian, KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Lalu, WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020- 2021 dan AB anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019- 2022,” jelasnya.

Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Diketahui proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.

Hingga kini penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami modus korupsi.

"Masih didalami apakah markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: