Bahlil Beberkan Alasan 4 Izin Tambang Dicabut di Raja Ampat, PT Gag Nikel Dalam Pengawasan

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 13:26 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto/Tangkapan Layar)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

"Alasan pencabutan ini, secara lingkungan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, karena dianggap melanggar. Selain itu, berdasarkan tinjauan lapangan, kawasan ini menurut kami harus tetap dilindungi, dengan tetap memperhatikan keberadaan biota laut," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Sebagai informasi, izin konversi tersebut diberikan sebelum kawasan Raja Ampat ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark pada 2023.

"Presiden memberikan perhatian khusus, karena Raja Ampat merupakan destinasi wisata dunia yang penting bagi keberlanjutan lingkungan dan negara kita," tegas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tersebut juga mempertimbangkan aspek wilayah, lingkungan, dan teknis. "Keputusan rapat terbatas bersama pemerintah daerah, turut mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat, dan kami telah mengunjungi langsung lokasi tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, PT Gag Nikel tidak termasuk dalam perusahaan yang dicabut izinnya, dengan pertimbangan bahwa letak Pulau Gag berjarak sekitar 42 km dari Pulau Piaynemo. Pulau Gag sendiri tidak masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

"Bukan berarti kami tidak mencabut, tapi pencabutan dilakukan sesuai perintah dan kajian. Kami tetap mengawasi secara khusus pelaksanaan di lapangan, termasuk soal AMDAL, reklamasi yang ketat, serta potensi kerusakan terhadap terumbu karang. Ini menyangkut kelestarian Raja Ampat," tandas Bahlil.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: