Skandal Tol Trans Sumatera: Apartemen di Tangsel Masuk Daftar Sitaan KPK

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018–2020.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, apartemen tersebut berlokasi di Tangerang Selatan. Ia mengatakan penyidik menduga kuat bahwa apartemen itu dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
“Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang sedang ditangani,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yaitu Sayed Musaddiq dan Siti Naf’ah.
“Sayed didalami terkait Kajian Penyertaan Modal PT HK kepada anak perusahaan. Sedangkan Siti terkait jual beli lahan dari PT STJ ke PT HK,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menyita 14 bidang tanah senilai kurang lebih Rp18 miliar yang berlokasi di Lampung Selatan dan Tangerang Selatan pada Selasa (6/5/2025).
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang. Tiga belas berlokasi di Lampung Selatan, dan satu lainnya di Tangerang Selatan,” ujar Budi.
Budi menambahkan, aset-aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga penyitaan dilakukan untuk keperluan konfirmasi terhadap saksi maupun tersangka.
“Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih Rp18 miliar, yang sumber dananya diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Ke depannya, Budi menyampaikan bahwa lembaga antirasuah akan memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset-aset tanah yang telah disita.
“Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 65 bidang tanah milik para petani di Kalianda, Lampung Selatan, pada 14–15 April 2025, terkait perkara yang sama.
Penyitaan tanah yang mayoritas dimiliki oleh petani itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
KPK berencana meminta putusan pengadilan agar tanah tersebut dapat dikembalikan kepada para petani tanpa kewajiban mengembalikan uang muka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo.
Selain itu, tersangka lainnya adalah mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Meski demikian, hingga kini ketiganya belum ditahan oleh KPK.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu