KPK Dalami Peran Eks Kadiv Hubungan Kelembagaan BI dalam Kasus Dana CSR

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Juni 2025 | 11:02 WIB
Ilustrasi gedung Bank Indonesia. (Foto/ist)
Ilustrasi gedung Bank Indonesia. (Foto/ist)

BeritaNasional.com -    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia, Irwan, terkait proses pembahasan anggaran tahunan di BI.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pendalaman tersebut dilakukan oleh penyidik dalam rangka penyelidikan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

“Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran tahunan Bank Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR BI adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Asep menyebut bahwa dana CSR disalurkan ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.

"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi,” ungkap Asep.

Menurutnya, dana itu juga dikirim ke rekening pihak lain yang mewakili pelaku, karena Bank Indonesia hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada yayasan, bukan kepada perorangan.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku sengaja membentuk yayasan untuk menampung dana CSR yang kemudian disalahgunakan.

"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S dan HG ada di situ, ya. Mereka membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang itu dialirkan," ujarnya.

Awalnya, dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan.

"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial," kata Asep.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial," tandasnya.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: