KPK Usut Pemerasan TKA, Mantan Bawahan Menaker Ida Diperiksa

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Juni 2025 | 08:06 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Dua staf khusus menteri tersebut adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya didalami terkait dugaan pemerasan dan aliran dana.

“Didalami terkait tugas dan fungsi, pengetahuan tentang pemerasan terhadap TKA, dan pengetahuan atas aliran dana dari hasil pemerasan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Namun, Luqman tidak menghadiri pemeriksaan.

“Saksi (Luqman) berhalangan hadir karena sakit,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyatakan bahwa para TKA diperas saat mengurus perizinan.

Pasalnya, perizinan harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah dalam proses pembuatan RPTKA," ujar Budi Sukmo.

Salah satu tersangka adalah Haryanto (HYT), yang merupakan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Budi menyebut, Haryanto menerima uang senilai Rp18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA tersebut.

“Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar,” ujar Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa tujuh tersangka lainnya menerima uang pemerasan dengan jumlah berbeda selama periode 2019–2024:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023), menerima sekitar Rp460 juta.
  2. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker (2017–2019), menerima sekitar Rp580 juta.
  3. Devi Anggraeni, Direktur PPTKA Kemnaker (2024–2025), menerima sekitar Rp2,3 miliar.
  4. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker (2021–2025), menerima sekitar Rp6,3 miliar.
  5. Putri Citra Wahyoe, petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024) dan verifikator pengesahan RPTKA (2024–2025), menerima sekitar Rp13,9 miliar.
  6. Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024–2025), menerima sekitar Rp1,8 miliar.
  7. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025), menerima sekitar Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA mencapai sekitar Rp53 miliar.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: