Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh PT ASDP

BeritaNasional.com - Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie (A), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, pada Rabu (11/6/2025), tersangka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam pemeriksaan keduanya ini, Adjie kembali terlihat mengenakan pakaian berwarna cokelat dan menaiki kursi roda. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan apakah Adjie akan ditahan.
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan tiga tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP)
- Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry M. Adh Caksono (HM)
- Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (MYH)
"KPK melakukan upaya paksa terhadap para tersangka tersebut dengan melakukan penahanan, yaitu terhadap tersangka IP, MYH, dan HM," ujar Budi Sokmo.
Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi pembelian 53 kapal bekas oleh PT ASDP dari PT Jembatan Nusantara, meskipun dana yang digunakan semestinya diperuntukkan bagi pembelian kapal baru.
KPK menaksir nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu