Polri Selidiki Dampak Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Juni 2025 | 13:18 WIB
Polri selidiki kerusakan lingkungan di Raja Ampat (Beritanasional/Bachtiar)
Polri selidiki kerusakan lingkungan di Raja Ampat (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri ternyata ikut turun guna menyelidiki dugaan dampak kerusakan alam buntut empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya dicabut pemerintah.

"Kita masih dalam penyelidikan,” Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada Rabu (11/6/2025).

Penyelidikan dilakukan setelah polemik terkait dampak kerusakan alam di wilayah tersebut. Berujung empat perusahaan yang diketahui tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Keempat perusahaan tersebut diantaranya PT. Kawei Sejahtera Mining, PT. Mulia Raymond Perkasa; PT. Anugerah Surya Pratama; dan PT. Nurham.

“Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujarnya.

Terlebih, setiap aktivitas pertambangan dipastikan bakal berdampak ke kerusakan alam. Sehingga seluruh perusahaan pertambangan wajib menjalani sederet aturan yang telah diterapkan pemerintah.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," kata dia.

Namun, dia belum banyak bicara soal proses penyelidikan ini. Tapi, penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang sudah dicabut pemerintah.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). Nanti kita lihat dulu," kata dia lagi.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dicabutnya izin empat perusahaan itu sebagaimana telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto, karena aktivitas tambang yang bisa merusak ekosistem. Terlebih, kawasan Raja Ampat ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark pada 2023.

Sementara itu, PT Gag Nikel tidak termasuk dalam perusahaan yang dicabut izinnya, dengan pertimbangan bahwa letak Pulau Gag berjarak sekitar 42 km dari Pulau Piaynemo. Pulau Gag sendiri tidak masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: