Kejagung Masih Mencocokkan Data Kemenhut soal Luas dan Lokasi Tambang Nikel di Konawe Utara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:45 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (berkacamata) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (berkacamata) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung)  masih mencocokan data dokumen yang telah diminta dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait lokasi kawasan hutan lindung di Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

“Sedang kita pelajari. Kita yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan. Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026). 

Data tersebut berisi luasan dan titik lokasi yang dijadikan tambang diduga berada di kawasan hutan lindung atas pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel. Penyidik hingga kini sedang berupaya mencocokan data dari Kemenhut dengan bukti dimiliki penyidik.

“Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan,” jelasnya.

“Ya mencocokkan data. Data itu macam-macam, ada data luasannya, data lokasinya, titik koordinatnya, dan lain-lain,” tambah dia.

Ia menerangkan dalam penyidikan ini belum menetapkan tersangka, penyidik masih memerlukan data yang banyak dari Kemenhut sehingga  pemeriksaan terhadap para saksi belum dilakukan.

“Dari Kemenhut belum (ada saksi yang diperiksa saat ini). Dulu ada beberapa, tapi yang penting sekarang kita adalah mencocokkan data-data yang kita punya dengan data-data yang ada di Kemenhut,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Ya, itu masih kita pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara soal kedatangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Jakarta pada Rabu (7/1/2026). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menegaskan, kedatangan penyidik bukan terkait penggeledahan tetapi untuk pencocokan data.

"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," kata Ristianto dalam keterangannya.

Menurutnya, pencocokan data dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagai bentuk keterbukaan informasi. Hal ini disampaikan untuk meluruskan terkait informasi beredar soal penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” kata dia.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: