Korlap Tambang Pasir Ilegal di Klaten Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Juni 2025 | 13:54 WIB
Korlap tambang pasir ilegal ditangkap (Foto/Freepik)
Korlap tambang pasir ilegal ditangkap (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Seorang berinisial ACS selaku koordinator lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirtipidter Bareskrim Polri. Akibat dari aktivitas tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. 

“Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial ACS yang berperan selaku koordinator lapangan. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat jumpa pers, Rabu (11/6/2025).

Menurut Nunung, aktivitas ilegal yang dilakukan ACS diketahui baru berjalan selama dua Minggu. Namun, dampak dari aktivitas tersebut diestimasikan telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

“Baru saja berjalan selama 2 minggu dengan estimasi nilai kerubahan negara sebesar Rp 1 miliar. Ini 2 minggu saja sudah Rp 1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” jelasnya.

Sementara terkait terbongkarnya aktivitas tambang ilegal ini, kata Nunung, berawal dari laporan komplain dari pihak yang secara resmi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut yang protes atas aktivitas ilegal dari ACS.

“Dia (wilayahnya) itu ditambang sama orang lain. Ditambang otomatis mereka marah dong. Akhirnya memberikan laporan ke kita, lalu kita lakukan penindakan. Kemudian kita lakukan penindakan pada saat itu ada pada saat itu ada korlapnya,” ujarnya.

Setelah itu, diketahui jika material hasil penambangan ilegal dari ACS itu ternyata dijual ke sejumlah toko bangunan. Karena, pasir dan batuan hasil tambang ilegal biasa digunakan sebagai material rumah maupun jembatan.

“Ini si pembelinya karena yang pada saat kita tangkap adalah si penambangnya. Si penambang begitu juga kepada si pemodal. Jadi kita masih kita kembangkan ini mau diarahkan kemana,” tuturnya.

“Selanjutnya, sehubungan dengan proses penyidikan seluruh perkara tersebut kami informasikan juga bahwa penyidik di Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara-perkara ini untuk bisa mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tuturnya.

Akibat tindakan ini, ACS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: