Ahli Bahasa UI: Sosok 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Diduga Hasto

BeritaNasional.com - Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi, membedah sosok 'Bapak' yang disinyalir merupakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkapkan dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman sadapan antara Staf DPP PDIP Nurhasan dan buron Harun Masiku yang menyampaikan perintah dari sosok 'Bapak'.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, sosok 'Bapak' disebut memerintahkan Masiku menenggelamkan ponsel ke air dan menunggu di DPP.
"Penggunaan kata di situ ada kata 'Pak' dan ada kata 'Bapak'. Saya mulai dengan kata 'Bapak' dalam dua konteks," ujar Frans di PN Jakpus, Kamis (12/6/2025).
Frans mengatakan, kata 'Pak' konsisten digunakan oleh seseorang yang berada di suatu tempat (Nurhasan). Sedangkan kata 'Bapak' digunakan oleh orang yang sedang berada di jalan (Masiku).
"Tadi disebutkan Hasan itu konsisten menggunakan kata 'Pak' ke Harun Masiku. Sedangkan Harun menggunakan kata 'Bapak' kepada si Pak Hasan ini juga," tuturnya.
Dengan demikian, ia menyimpulkan penggunaan kata 'Bapak' berada dalam dua konteks berbeda. Sebab, Harun Masiku sempat bertanya, "Bapak di mana?"
"Yang menyebutkan kedua-duanya adalah Harun Masiku. Harun Masiku itu menanyakan, 'Bapak di mana? Bapak di mana?' Sedangkan yang satu menjawab, 'Bapak lagi di luar'," kata dia.
Frans berkesimpulan bahwa kata 'Bapak' yang dimaksud Masiku bukanlah Nurhasan, melainkan orang lain. Ia menyimpulkan keduanya memiliki pemahaman yang sama mengenai sosok 'Bapak'.
"Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud 'Bapak' itu adalah seseorang—seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu," ucapnya.
Ia memastikan bahwa baik Nurhasan maupun Masiku mengenal sosok 'Bapak', yang disinyalir merupakan Hasto, berdasarkan data-data percakapan yang mencantumkan nama 'Hastonyunyu'.
"Jadi, konteks 'Bapak' itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore, saya katakan: 'Oh, ini Bapak yang mereka maksud adalah seseorang yang namanya Hasto itu'," ujar Frans.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu