Komisi II DPR Desak Revisi Kepmendagri Terkait Sengketa 4 Pulau

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:18 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto/Gerindra)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto/Gerindra)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai ada empat hal yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan konflik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Pertama, Bahtra meminta eksekusi Keputusan Kemendagri ditunda sampai ada klarifikasi lapangan.

"Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan," ujar Bahtra dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Kedua, Kemendagri, Pemprov Aceh dan Sumut, BPN hingga DPR RI, perlu membentuk tim klarifikasi wilayah.

Kemudian, masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh perlu dilibatkan dalam proses verifikasi fakta.

Terakhir, Kemendagri diminta melakukan revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh. Keputusan Mendagri itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

"Yang paling utama Kepmendagri tersebut tidak boleh bertentangan UUD 1945 Pasal 18B (2): Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (termasuk Aceh), UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur batas wilayah negara, termasuk perbatasan antarprovinsi, wilayah laut, dan pulau-pulau kecil, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta PP No. 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Aceh," ujar Bahtra.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Kajian itu bakal digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: