Kemendagri Undang Gubernur Sumatera Utara dan Aceh untuk Duduk Bersama Bahas 4 Pulau

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan pihaknya telah mengundang Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas kepemilikan empat pulau di perbatasan wilayah Aceh dan Sumut.
"Sudah (dilayangkan undangan rapat). Segera akan ada pertemuan dengan Pak Menteri (Dalam Negeri Tito Karnavian)," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang dikutip dari Antaranews pada Selasa (17/6/2025).
Namun, mantan wali kota Bogor ini menuturkan bahwa waktu pertemuan itu belum bisa dipastikan. Dia menegaskan rapat dan pertemuan ini dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi antara Mendagri beserta dan Gubernur Sumut dan Aceh.
"Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur. Tunggu saja ya," kata Bima Arya saat dihubungi Antara pada Selasa.
Diketahui, pembahasan perbatasan administrasi antara Aceh dan Sumut yang telah bergulir sejak 1928 kembali muncul di permukaan.
Perbedaan klaim atas pengelolaan empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi menjadi pemicunya.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut secara administratif ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan ini sontak menimbulkan perbedaan pandangan dari kedua pemerintah daerah.
Masing-masing merasa memiliki ikatan historis dan administratif yang kuat terhadap pulau-pulau tersebut.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Aceh menyatakan akan membawa dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara ke dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen tersebut menjadi dasar klaim Aceh yang menyebutkan bahwa status kepemilikan keempat pulau sengketa itu masuk dalam wilayah Aceh.
Kesepakatan bersama tahun 1992 itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara kala itu, Raja Inal Siregar. Penandatanganan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu