Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak, Menkumham Harap Ekstradisi Dipercepat

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 Juni 2025 | 14:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto/Kemenkum).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto/Kemenkum).

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum angkat bicara mengenai kabar dari Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura soal penolakan penangguhan penahanan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap proses ekstradisi Tannos bisa dilakukan secara cepat usai Pengadilan Singapura menolak permohonan tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC Singapura,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

“Mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos)," imbuhnya.

Meski demikian, dirinya mengingatkan putusan itu adalah cerminan bentuk komitmen Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum,” tuturnya. 

Dirinya juga meminta semua pihak memberi dukungan terhadap penanganan perkara tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada yang bisa mengintervensi proses yang dilaksanakan Singapura.

“Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku sudah mendapat kabar yang sama dengan Kemenkum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang akan terus melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tersebut.

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan Paulus Thanos,” ujar Budi.

Budi mengatakan Tannos bakal tetap ditahan di Singapura berdasarkan hasil putusan tersebut. Selanjutnya, Tannos akan menjalani sidang perdana pada 23-25 Juni 2025.

KPK, kata Budi, berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar setelah sidang yang berlangsung di Singapura rampung.

“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, mengungkap Tannos belum bersedia dipulangkan ke Indonesia secara sukarela dan memilih untuk melakukan perlawanan hukum.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo. 

Selain menolak pulang secara sukarela, Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.

Widodo menyebut, pria tersebut masih berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan Singapura.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: